Menko Perekonomian: Pengawasan larangan ekspor CPO dilakukan Bea Cukai

Pelarangan ekspor terhadap lima produk migor ini tercakup dalam Permendag sampai harga turun di pasar tradisional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan pelarangan bahan baku dan minyak goreng berlaku untuk semua produk minyak goreng. Hal ini disampaikan Airlangga agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di kalangan produsen.

Sebelumnya, Airlangga menyebut, bahan baku yang dilarang ialah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Namun dalam keterangan terbaru, Airlangga menyebut, pelarangan eskpor berlaku untuk semua bahan baku.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden (Jokowi) mengenai hal tersebut, dan memperhatikan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk. Baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, Pome dan used cooking oil," kata Airlangga dalam keterangan pers Rabu (27/4) malam.

Menurut Airlangga, pelarangan ekspor terhadap lima produk migor ini tercakup dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) sebagai landasan hukum pelarangan ekspor. Dia menyebut, pelarangan ekspor mulai berlaku malam ini pukul 00.00 WIB sampai harga migor curah di pasar tradisional turun ke harga Rp14.000 per liter.

"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat. Dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakn pemerintah," ujarnya.