Airlangga Hartarto: Pelarangan ekspor bahan baku migor berlaku sampai harga turun

Larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. 

Pelarangan berlaku pada bahan baku refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Menurut dia, pelarangan untuk bahan baku RBD palm olein hanya untuk tiga kode harmonize system yakni 15119036, 15119037, dan 15119039. Sementara di luar itu, tetap bisa diekspor.

"Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Sekali lagi ditegaskan, yang dilarang adalah RBD palm oelin," ujar Airlangga dalam siaran pers yang disiarkan akun YouTube Perekonomian RI, Selasa (26/4).

Airlangga menyebut, pelarangan ini berlaku secara merata di seluruh Indonesia, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan dimonitor oleh Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan.