Airlangga: Tidak semua sapi terjangkit PMK diberi ganti rugi

Teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan. 

Airlangga: Tak semua sapi terjangkit PMK diberi ganti rugi. Ilustrasi istimewa

Pemerintah memastikan akan ada ganti rugi terhadap sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK. Namun, tidak semua sapi yang terjangkit penyakit pada hewan berkuku genap itu mendapatkan ganti rugi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan. 

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi, penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7).

Airlangga mengatakan, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan ganti rugi. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong tapi dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu, maka penggantian tidak diberikan. Bisa juga penggantiannya hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga.