Ajak publik vaksinasi, PKS: Jangan gunakan kekuasaan

Menurut Mulyanto, masyarakat membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang meyakinkan atas vaksin yang efektif, aman, dan halal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Dokumentasi Setkab

Pemerintah diminta tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menyikapi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi pidana dinilai tidak ada korelasi dengan hukuman bagi penolak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah jangan main ancam masyarakat dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bila menolak divaksin. Pasal itu sebenarnya tidak terkait dengan vaksinasi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Pemerintah juga diminta tak memaksa masyarakat mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa wajib vaksin Covid-19. Negara mestinya mengedepankan pendekatan etis persuasif melalui berbagai sarana sosialisasi dan edukasi publik.

"Walaupun dapat dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini ditujukan untuk melindungi kesehatan komunitas, namun karena vaksin itu sendiri disuntikkan langsung ke tubuh orang dan dapat menimbulkan risiko individual pada orang tersebut, maka proses vaksinasi ini harus dikembalikan kepada kerelaan setiap individu masing-masing. Tidak bisa main paksa," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah lebih baik menyosialisasikan manfaat dan urgensi vaksinasi daripada menebar ancaman. Sebab, bisa jadi masyarakat terlanjur percaya pada informasi negatif tentang CoronaVac, vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal China.