sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ajak publik vaksinasi, PKS: Jangan gunakan kekuasaan

Menurut Mulyanto, masyarakat membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang meyakinkan atas vaksin yang efektif, aman, dan halal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Jan 2021 08:54 WIB
Ajak publik vaksinasi, PKS: Jangan gunakan kekuasaan

Pemerintah diminta tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menyikapi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi pidana dinilai tidak ada korelasi dengan hukuman bagi penolak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah jangan main ancam masyarakat dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bila menolak divaksin. Pasal itu sebenarnya tidak terkait dengan vaksinasi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Pemerintah juga diminta tak memaksa masyarakat mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa wajib vaksin Covid-19. Negara mestinya mengedepankan pendekatan etis persuasif melalui berbagai sarana sosialisasi dan edukasi publik.

"Walaupun dapat dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini ditujukan untuk melindungi kesehatan komunitas, namun karena vaksin itu sendiri disuntikkan langsung ke tubuh orang dan dapat menimbulkan risiko individual pada orang tersebut, maka proses vaksinasi ini harus dikembalikan kepada kerelaan setiap individu masing-masing. Tidak bisa main paksa," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah lebih baik menyosialisasikan manfaat dan urgensi vaksinasi daripada menebar ancaman. Sebab, bisa jadi masyarakat terlanjur percaya pada informasi negatif tentang CoronaVac, vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal China.

Bagi Mulyanto, keraguan publik tersebut tumbuh akibat proses pengadaan vaksin Covid-19 yang terkesan grasa-grusu. Pangkalnya, pemesanan yang dilakukan sebanyak 3 juta dosis langsung didistribusikan ke daerah-daerah dengan berbagai seremoni sebelum uji klinis tahap 3 belum selesai dan tanpa mengantongi izin pemakaian darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apalagi, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang kehalalannya juga belum diputuskan. Belum lagi dari aspek ekonomi-kesehatan, muncul pertanyaan kenapa harus vaksin Sinovac? Memang tidak ada vaksin merek lain yang lebih baik?" tuturnya.

"Atas rentetan semua peristiwa itu, maka menjadi wajar kalau masyarakat bertanya-tanya, ragu, dan kemudian khawatir akan khasiat, keamanan, dan kehalalan vaksin ini. Sebab ini terkait dengan risiko individual yang akan mereka terima," imbuh dia.

Sponsored

Dirinya menyarankan negara melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dibanding kekuasaan. "Yang dibutuhkan masyarakat adalah sosialisasi dan edukasi yang meyakinkan bahwa vaksin yang digunakan oleh pemerintah memang benar-benar efektif, aman, dan halal."

"Kemudian, dibangun kesadaran, bahwa setiap individu masyarakat memiliki tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial untuk menjaga kesehatan mereka bersama. Tidak perlu vaksinasi dengan membawa bedil," tandas Mulyanto.

Berita Lainnya
×
tekid