Ajakan Risma kepada DPR bagi-bagi bansos Rp2,7 triliun sarat kepentingan politik 2024

Mensos, Tri Rismaharini, mengajak anggota DPR turut membagi-bagikan sisa anggaran bansos Rp2,7 triliun kepada konstituennya.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, dalam sebuah rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dokumentasi Kemensos

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, berencana membagi-bagikan sisa anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,7 triliun dari APBN 2021 kepada konstituen anggota DPR. Wacana tersebut pun menuai kritik.

Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, rencana Risma tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN.

"Iya, menurut saya, melanggar peraturan itu. Karena itu, kan, mengenai bagi-bagi itu enggak boleh," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (24/1).

Bagi Trubus, pengelolaan anggaran negara oleh pejabat, termasuk Risma, harus mengikuti ketentuan berlaku. Pun demikian dengan prinsip pengelolaannya.

"Seperti ada transparansi, kemudian akuntabilitas publik yang di situ ada pengawasannya juga. Yang diatur dalam itu [PMK 114/2021]," jelasnya.