Ajukan JC, Wahyu Setiawan akan bongkar 2 kasus

Permohonan menjadi JC disampaikan saat persidangan, 21 Juli.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bakal membongkar dua kasus dugaan korupsi. Disampaikan dalam permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, benar. Kemarin, hari Senin, 20 Juli, di persidangan diajukan JC terkait dengan perkara yang ada, yaitu tentang PAW (pergantian antarwaktu) Harun Masiku dan (suap terkait seleksi anggota KPU) Papua Barat sesuai dakwaan," ucap kuasa hukum Wahyu, Toni Akbar, kepada Alinea.id, Rabu (22/7).

Terkait kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR yang menjerat bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, disebutkan terdapat keterlibatan pihak lain dari unsur partai yang mengupayakan KPU melaksanakannya.

"Untuk PAW Harun Masiku, tentu kepentingan utama dari Harun dan partainya karena yang dari awal meminta Pak Wahyu (adalah) kader-kader satu partai Harun, yaitu PDIP," jelasnya.

Dia menegaskan, hanya dua pokok perkara itu yang telah dituangkan dalam JC Wahyu. Karenanya, Toni membantah adanya mengungkap kecurangan dalam nota permohonan tersebut.