sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum ambil sikap soal putusan banding Wahyu

Langkah hukum akan diambil setelah mempelajari berkas putusan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 09:31 WIB
KPK belum ambil sikap soal putusan banding Wahyu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap tentang putusan banding bekasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Langkah hukum akan diambil setelah mempelajari berkas putusan tersebut.

"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi, tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).

Di sisi lain, Ali menyampaikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini juga belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat atas vonis 6 tahun terhadap Wahyu. Hak dipilih dalam jabatan publik Wahyu juga tidak dicabut dengan alasan tak berkarier di dunia politik.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu bersama eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridellina, terbukti menerima Rp600 juta untuk memuluskan bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, ke parlemen. Harun masih buron hingga kini.

Selain suap PAW, Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid