sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buru Harun Masiku, KPK panggil satu saksi

Bekas caleg PDIP, Harun Masiku, sudah lebih dari setahun menjadi buron KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 12:24 WIB
Buru Harun Masiku, KPK panggil satu saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik. Harun sendiri sudah buron lebih dari setahun.

Bekas calon legislator (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bersama Saeful Bahri diterka menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, lewat eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridellina.

Wahyu kemudian terbukti bersalah karena menerima Rp600 juta demi memuluskan Harun melenggang ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu juga menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, muncul kabar Harun telah meninggal dunia. Akan tetapi, lembaga antisuap yakin dia masih hidup sebab belum pernah mengetahui jenazah atau lokasi pemakaman yang bersangkutan.

"Selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid