Akademikus: Perpres TNI atasi terorisme berisiko

Dosen Unpar menilai, beleid tersebut tidak memenuhi asas lex certa sesuai mandat UU 5/2018.

Ilustrasi. Foto Antara/Irwansyah Putra

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalm Mengatasi Aksi Terorisme disebut berisiko. Pangkalnya, tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas (lex certa) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpres ini," kata akademikus Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Tristam Pascal Moeliono, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11).

Dirinya mengingatkan, penindakan terhadap terorisme oleh militer memiliki rumusan berbeda dengan penegakan hukum. Rancangan perpres mestinya memperjelasnya.

Perpres juga seharusnya menjawab tentang akuntabilitas dan transparansi penindakan terorisme oleh TNI. Karenanya, disarankan menggunakan pendekatan lain mengingat aksi teror terus berkembang serta tak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan militer dan hukum pidana.

"Perlu pendekatan lain. Rancangan perpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme," jelasnya.