Akademisi sebut RUU Ciptaker akomodasi perkembangan zaman

Pemerintah dan DPR diminta juga memastikan asas kebermanfaatan dan kepastian hukumnya.

Sejumlah buruh berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Kabupaten Boyolali, Jateng, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Akademisi Unversitas Krisnadwipayana (Unkris), Ade Reza Hariyadi, menilai, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih.

"Omnibus law (RUU Ciptaker, red) juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/8).

Namun demikian, dirinya meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.

Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial tampaknya masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya. 

"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambungnya.