Akademisi Unila desak Kemendagri nonaktifkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

"Bukan hanya beri teguran, tapi nonaktifkan akibat sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan sosok yang bermartabat."

Akademisi Unila mendesak Kemendagri menonaktifkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (tengah). Dokumentasi Pemprov Lampung

Akademisi Unila dorong Kemendagri nonaktifkan Gubernur Lampung

Viralnya konten kritik Bima Yudho Saputro atas pembangunan di Lampung melalui akun TikTok @awbimaxreborn melebar. Selain dilaporkan kepada polisi, pihak keluarga Bima bahkan disebut diintimidasi Gubernur Arinal Djunaidi.

Atas masalah ini, akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap, menonaktifkan Arinal sebagai Gubernur. Sebab, apa yang dilakukannya telah menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan tak mencerminkan layaknya seorang pemimpin.

“Ini bukan hanya teguran, pemerintah pusat harus benar-benar mem-suspend Gubernur. Bukan hanya beri teguran, tapi nonaktifkan akibat sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan sosok yang bermartabat, memiliki leadership. Harus ada sanksi tegas dari Kemendagri,” katanya saat dihubungi Bukan hanya beri teguran, tapi nonaktifkan akibat sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan sosok yang bermartabat, Rabu (19/4).

Sebagai kepala daerah, menurut Yusdianto, Arinal mestinya berjiwa besar dan instropeksi dalam menyikapi kritik yang disampaikan warganya. Pangkalnya, dia dipilih dan memimpin karena mendapat mandat sehingga kritik adalah hal lumrah.