Nasional

Akan ada Perpres penutupan tambang ilegal

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan.

Senin, 17 Februari 2020 12:46

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.

"Pemerintah menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu, " kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, usai memimpin pertemuan pagi bersama sejumlah menteri di rumah dinasnya, di Jakarta, Senin.

Pemerintah akan membentuk satuan tugas, dengan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian Indonesia, untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal. Pembinaan terhadap tambang-tambang kecil juga akan ditingkatkan.

"Kami melakukan percepatan, akan kita terbitkan Perpres-nya, kami terbitkan satgasnya. Juga kami akan buat kebijakan-kebijakan penanganan pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonominya, kemudian solusi bagi tambang rakyat kecil yaitu, melalui pembinaan, kemudian juga pengendalian dan pengawasan peredaran bahan-bahan kimia," katanya.

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait