Akankah Irwandi Yusuf dihukum syariah potong tangan?

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7). KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta beberapa orang lainnya setelah menggelar OTT (operasi tangkap tangan) di Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana otonomi khusus. / Antara Foto

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, mengatakan komisi antirasuah itu resmi menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya dilansir Antara, Rabu (4/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.