Akar persoalan banyak orang dijerat pasal makar

Penegak hukum dinilai keliru memahami definisi makar.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar, Senin (13/5)./ Antara Foto

Aparat penegak hukum dinilai keliru memahami definisi makar dalam perundang-undangan yang ada. Laporan dugaan makar yang kini menimpa sejumlah orang yang oleh aparat penegak hukum tetap diproses merupakan buktinya.

"Jadi ini benar-benar masalah penegak hukum tidak mengerti. Dibiarkan begitu luas, sampai akhirnya apa pun bisa masuk. Padahal hukum pidana tidak boleh begitu," ujar Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari di Jakarta, Rabu (15/5).

Rizki menerangkan, kata makar sebetulnya berakar dari era kolonialisme, berasal dari kata Bahasa Belanda aanslag. Secara historis kata itu diterjemahkan sebagai sebuah serangan yang begitu kuat.

Saat KUHP dirumuskan, makna aanslag dirujuk ke bahasa arab yang berarti "segala tipu muslihat". Ini terjadi karena bahasa Indonesia tidak memiliki padanan yang tepat terhadap kata tersebut. 

"Berangkat dari sinilah kata makar muncul dan masuk dalam rancangan KUHP," ucap Rizki.