sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akar persoalan banyak orang dijerat pasal makar

Penegak hukum dinilai keliru memahami definisi makar.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 16 Mei 2019 09:55 WIB
Akar persoalan banyak orang dijerat pasal makar

Aparat penegak hukum dinilai keliru memahami definisi makar dalam perundang-undangan yang ada. Laporan dugaan makar yang kini menimpa sejumlah orang yang oleh aparat penegak hukum tetap diproses merupakan buktinya.

"Jadi ini benar-benar masalah penegak hukum tidak mengerti. Dibiarkan begitu luas, sampai akhirnya apa pun bisa masuk. Padahal hukum pidana tidak boleh begitu," ujar Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari di Jakarta, Rabu (15/5).

Rizki menerangkan, kata makar sebetulnya berakar dari era kolonialisme, berasal dari kata Bahasa Belanda aanslag. Secara historis kata itu diterjemahkan sebagai sebuah serangan yang begitu kuat.

Saat KUHP dirumuskan, makna aanslag dirujuk ke bahasa arab yang berarti "segala tipu muslihat". Ini terjadi karena bahasa Indonesia tidak memiliki padanan yang tepat terhadap kata tersebut. 

"Berangkat dari sinilah kata makar muncul dan masuk dalam rancangan KUHP," ucap Rizki.

Ia menyayangkan penggunaan definisi makar tersebut karena berbeda dari arti sebenarnya. Seharusnya, kata Rizki, Indonesia dapat mendefinisikan kata makar kembali pada arti lama, yaitu sebuah serangan atau violence attack.

Jika penegak hukum memahami makar sebagai serangan, jelas dia, sejumlah kasus dugaan makar yang saat ini masuk ke kepolisian tidak memiliki alat bukti cukup untuk menjadikan yang bersangkutan dijerat delik makar. Dengan demikian, polisi dapat menghentikan laporan masyarakat atas dugaan makar.

"Sebenarnya masalah ini selesai ketika penegak hukum paham apa itu makar, ketika paham makar itu diartikan serangan, maka itu selesai," kata Rizki menjelaskan. 

Sponsored

Rizki pun menekankan pentingnya merumuskan makar sebagai serangan. Hal ini akan membuat pasal-pasal makar tidak dapat digunakan untuk membunuh perbedaan pemikiran.

"Jadi makar harus betul-betul punya niat menyerang dan itu betul-betul sudah dilakukan, meski belum selesai, jadi sampai tahap permulaan pelaksanaan," ujar Rizki.

Rizki menduga, pemaknaan makar yang keliru ini karena merujuk pada UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif. Menurutnya, pemahaman aparat masih melekat pada UU tersebut, sehingga segala tindakan yang menjurus pada kritik atau protes terhadap pemerintah dan negara akan disangkutpautkan sebagai delik makar. 

"Karena dulu saya berpikir gini, ada UU subversif yang begitu keras yang kemudian dicabut tahun 1999. Tapi kemudian perdebatan itu tidak selesai. Nah ketika tidak selesai, masyarakat dan penegak hukum telanjur ter-frame ke situ, nah di tengah-tengah itu akademisi tidak meluruskan," kata Rizki menerangkan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum YLBHI Asfinawati. Menurutnya, sejumlah kasus orang-orang yang pernah tersangkut delik makar dewasa ini sejalan dengan kriteria subversif.

"Apa yang ada di dalam kriteria itu yakni memutarbalikkan, merongrong, menyelewengkan ideologi negara atau haluan negara. Menggulingkan, merusak, merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah," ujar dia.

Kendati demikian, Asfinawati mengatakan pasal-pasal dalam UU subversif itu dirasa kabur. Pasalnya kewibawaan dari pasal tersebut tidak terlihat.

Mengingat pasal subversif telah dicabut sejak 1999 silam, kata Asfinawati, seharusnya imajinasi-imajinasi ihwal ancaman kepada sebuah negara atau pemerintah sudah tamat atau tidak berlaku.

Belakangan ini memang cukup banyak laporan dugaan makar yang masuk ke kepolisian. Sejumlah tokoh politik nasional, seperti politikus PAN Eggi Sudjana, politikus Partai Gerindra Permadi, serta Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan atas dugaan makar.

Terakhir, seorang pemuda yang menyatakan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo, serta dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video tersebut, dituding melakukan hal yang sama. 

Penggunaan pasal makar, membuat mereka yang dilaporkan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau sedikitnya 20 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid