Aksi demonstrasi di sidang MK diyakini akan berakhir sia-sia

"Tidak akan ada hal lain yang bisa memengaruhi, berapa pun massa aksinya.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Muda Muslim Jayakarta (JMMJ) melakukan unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6)./ Antara Foto

Masyarakat diimbau untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengatakan, aksi seperti itu akan sia-sia karena tidak berpengaruh pada hasil persidangan.

"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung-mendukung begitu ya, karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak di luar MK," kata peneliti Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurutnya, pihak MK telah memiliki prosedur yang jelas dalam memutus perkara yang diajukan. Hanya akan ada dua hal yang menjadi dasar bagi MK dalam memutus perkara, yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim.

Dalam sidang PHPU atas gugatan yang dilayangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK telah menerima keterangan dan bukti yang diajukan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak termohon, juga telah menyerahkan berkas jawaban dan barang bukti. 

Argumentasi dan bukti-bukti yang diserahkan kedua belah pihak, akan diuji dalam persidangan yang dimulai pada Jumat (14/6) besok. Hasil pengujian ini lah yang nantinya menjadi landasan hakim untuk memutus perkara dugaan kecurangan pemilu yang diajukan kubu 02.