Akui pembahasan APBD menyimpang, Pemprov DKI salahkan DPRD

KUA-PPAS seharusnya rampung pada Agustus dan ditetapkan sebagai APBD 2020 pada 30 November 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di DPRD DKI Jakarta. Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Pihak Pemprov DKI Jakarta mengakui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020, tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal ini dipengaruhi lambatnya penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta.

Saefullah mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020, semestinya telah disepakati oleh Gubernur DKI dan pimpinan DPRD pada Agustus 2019. Namun hingga saat ini, rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Jadi memang kesepakatan yang digariskan Kemendagri sudah menyimpang, sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA-PPAS sudah selesai Agustus," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/11).

Pembahasan KUA-PPAS saat ini masih dalam proses pembahasan di masing-masing komisi DPRD DKI.  Pembahasan baru dilakukan secara intensif sejak akhir Oktober 2019. 

Nantinya, KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi di DPRD. Setelah itu, RAPBD akan ditetapkan menjadi APBD 2020, yang harus disahkan pada 30 November 2019.