sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akui pembahasan APBD menyimpang, Pemprov DKI salahkan DPRD

KUA-PPAS seharusnya rampung pada Agustus dan ditetapkan sebagai APBD 2020 pada 30 November 2019.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 07 Nov 2019 16:35 WIB
Akui pembahasan APBD menyimpang, Pemprov DKI salahkan DPRD

Pihak Pemprov DKI Jakarta mengakui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020, tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal ini dipengaruhi lambatnya penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta.

Saefullah mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020, semestinya telah disepakati oleh Gubernur DKI dan pimpinan DPRD pada Agustus 2019. Namun hingga saat ini, rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Jadi memang kesepakatan yang digariskan Kemendagri sudah menyimpang, sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA-PPAS sudah selesai Agustus," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/11).

Pembahasan KUA-PPAS saat ini masih dalam proses pembahasan di masing-masing komisi DPRD DKI.  Pembahasan baru dilakukan secara intensif sejak akhir Oktober 2019. 

Nantinya, KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi di DPRD. Setelah itu, RAPBD akan ditetapkan menjadi APBD 2020, yang harus disahkan pada 30 November 2019.

"Itu harus selesai, (30 November) harus jadi APBD. Karena 1 Desember, APBD harus disampaikan ke Kemendagri, itu 15 hari evaluasi. Setelah itu kembali lagi ke kita, 7 hari eksekutif lakukan review dan lapor lagi ke DPRD, ini loh evaluasi Kemendagri," kata dia menjelaskan.

Menurut Saefullah, ada beberapa kendala yang membuat pembahasan molor. Salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024, yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.

"Salah satu variable (penyebab keterlambatan), pergantian anggota dewan. Itu salah satu variablenya," ucap Saefullah.

Sponsored

Meski demikian, Saefullah menekankan bahwa tidak ada sanksi atas keterlambatan dalam pembahasan anggaran itu. Sanksi baru diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan APBD 2020 kepada Mendagri.

"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan APBD 2020 pada Desember itu," ucap Saefullah.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menilai proses penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peemendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Dari dua cantolan (peraturan) itu, ada dua hal yang dilanggar. Pertama dari sisi proses, kedua dari sisi transparansi,” kata Misbah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/11).

Berita Lainnya
×
tekid