Alasan hakim Elfian dilaporkan ke KY usai menolak gugatan pengamen

Keputusan hakim Elfian dianggap bertentangan jika hanya mengacu pada PK Mahkamah Agung.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta (kanan) berbincang dengan Staf Bidang Data dan Informasi KY Festy Rahma H (kiri) memberikan pemaparan tentang laporan masyarakat pada semester I 2019 di kantor Komisi Yudisial./ Antara Foto

Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan merasa perlu melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian ke Komisi Yudisial (KY). Elfian telah memutus menolak permohonan ganti rugi yang diajukan empat pengamen.

Meski tak akan menganulir putusan, kata Oky, setidaknya hakim Elfian akan mendapat sanksi kode etik jika terbukti bersalah dalam memutus perkara terhadap empat pengamen yang ditangkap secara paksa oleh polisi.

Menurut Oky, hakim Elfian tak memiliki dasar hukum dalam memutuskan menolak gugatan keempat kliennya itu. Mengingat, pada sidang praperadilan yang sudah berlangsung, hakim hanya menggunakan petikan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2016 tanpa melihat salinan putusannya. 

Menurut Oky, hal tersebut bertentangan karena pihaknya mengajukan sidang praperadilan pada 21 Juni 2019, berdasarkan salinan putusan PK MA yang baru diterima pada 25 Maret 2019.

“Yang terjadi dalam kasus praperadilan kemarin hakim tidak memberikan dasar hukum yang mengesampingkan salinan putusan yang kami terima tanggal 25 maret 2019. Ketiadaan dasar hukum itulah yang membuat kami melaporkan ke KY,” kata Oky saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Senin (5/8).