Alasan Polri tak tahan Jokdri usai diperiksa 20 jam

Selain Jokdri, polisi juga tidak menahan tiga orang suruhannya untuk merusak barang bukti.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bersama Sekjen PSSI, Ratu Tisha./ Antara Foto

Mabes Polri menjelaskan alasan Satgas Antimafia Bola tidak menahan Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 20 jam, dia meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.15 WIB Selasa (19/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan penahanan CEO PT Liga Indonesia Baru yang kerap disapa Jokdri, ada pada penyidik. Penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, setelah mendapatkan jawaban atas pemeriksaan Jokdri.

"Gak ditahan itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan, dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2).

Selain Jokdri, tiga tersangka perusakan dokumen di Kantor PSSI, suruhan Jokdro, juga tidak ditahan. Tersangka Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur, tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

"Tiga pelakunya saja yang melakukan pengerusakan di TKP, kalau dia kooperatif, sementara dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif, belum dilakukan penahanan," ucapnya.