Alasan reses dinilai jadi pembenaran DPR irit bicara terkait kasus Brigadir J

Jika melihat perkembangan kasus sejak awal, tampak kasus ini cukup mendesak untuk segera mendapatkan respons dari Komisi III DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: Alinea.id/Marselinus Gual/dokumentasi

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, alasan reses hanya menjadi pembenaran Komisi III DPR terkait tudingan irit bicara di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Menurut Lucius, jika melihat perkembangan kasus sejak awal, tampak kasus ini cukup mendesak untuk segera mendapatkan respons dari Komisi III DPR yang bermitra dengan kepolisian.

"Tentu saja masa reses memang hambatan, tetapi bukan tak mungkin dilakukan jika Komisi III DPR menganggap kasus meninggalnya Brigadir J sesuatu yang mengusir rasa keadilan dan karenanya segera bersikap," kata Lucius saat dihubungi Aliena.id, Rabu (10/8) malam.

Lucius tak menampik jika saat kasus Brigadir J berjalan, Komisi III DPR masih melakukan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun dalam pengamatan Lucius, alasan reses sesungguhnya kadang tak berlaku pada kasus tertentu. 

"Katakanlah pada saat penembakan KM50 lalu juga terjadi saat reses, tetapi saat itu Komisi III bisa bergerak cepat melakukan rapat. Ada banyak kegiatan lain yang nyatanya bisa dilakukan DPR walaupun sedang dalam masa reses," katanya.