Alasan sakit, Lukas Enembe dinilai sengaja hindari proses hukum

KPK sudah dua kali gagal memeriksa Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon. Dokumentasi pribadi

Gubernur Papua, Lukas Enembe, dianggap memakai pola-pola yang lazim digunakan seseorang guna menghindari proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali gagal memeriksa Lukas lantaran yang bersangkutan berdalih sakit.

"Pola-pola yang dilakukan Lukas Enembe diduga kuat untuk menghindari proses penegakan hukum dengan berpura-pura sakit. Ini bukan hanya dilakukan oleh Lukas, tapi oleh banyak pejabat lainnya jika sudah berurusan dengan kasus hukum," ujar akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon, dalam keterangannya.

Di sisi lain, Haris berpendapat, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka adalah langkah tepat. Alasannya, kekayaannya meningkat, padahal sebelumnya bukan pengusaha.

"Jadi, sangat diduga dimungkinkan adanya regulasi yang ditabrak olehnya berkaitan dengan kompensasi politik dan ekonomi terhadap pemberi sumber dana yang dahulu mendukungnya saat maju gubernur," tuturnya. 

Lebih jauh, peneliti konflik sosial UNJ ini menungkit ancaman disintegrasi bangsa di Papua.