Alexander Marwata pertanyakan keberadaan Dewan Pengawas

Dengan adanya Dewan Pengawas, tidak jelas siapa penguasa tertinggi di KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). /Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru direvisi. Menurut dia, Dewan Pengawas potensial menimbulkan kerancuan struktural di internal KPK. 

"Mana yang lebih tinggi (antara Dewas atau komisioner) tidak dijelaskan dalam UU. Siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi juga tak dijelaskan dalam UU," kata Alex, sapaan akrab Alexander, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas akan menggerus peran lima komisioner KPK yang baru. "Kalau saya baca justru peran pimpinan yang berkurang. Sepertinya revisi UU ini akan memperkuat Dewas, peran Dewas tadi itu kan," ucap dia.

Alex mengatakan akan berdiskusi dengan internal KPK terkait dampak UU KPK yang baru jika diterapkan. KPK juga berencana untuk memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi. "Karena terakhir kan nanti yang tanda tangan Presiden, terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini," ujar pria yang kembali terpilih menjadi komisioner KPK itu. 

Pembentukan Dewan Pengawas merupakan satu dari tujuh poin revisi yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Revisi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senin (16/9) lalu.