Alur verifikasi vaksinasi WNI dan WNA dari luar negeri

ID untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.

Ilustrasi/Foto Antara

Warga negara asing atau warga negara Indonesia dalam perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. Kartu atau sertifikat itu bisa berbentuk fisik maupun digital.

Kementerian Kesehatan telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menjelaskan website yang disiapkan Kemenkes beralamat di vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

"Nanti akan kita verifikasi. Jadi, WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website itu, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja," kata Setiaji seperti disitat dari kemenkes.go.id, Rabu (15/9).

Aturan ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Setiaji menjelaskan, setelah itu pemohon harus masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi dilakukan Kemenkes.