sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alur verifikasi vaksinasi WNI dan WNA dari luar negeri

ID untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 15 Sep 2021 09:59 WIB
Alur verifikasi vaksinasi WNI dan WNA dari luar negeri

Warga negara asing atau warga negara Indonesia dalam perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. Kartu atau sertifikat itu bisa berbentuk fisik maupun digital.

Kementerian Kesehatan telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menjelaskan website yang disiapkan Kemenkes beralamat di vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

"Nanti akan kita verifikasi. Jadi, WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website itu, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja," kata Setiaji seperti disitat dari kemenkes.go.id, Rabu (15/9).

Aturan ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Setiaji menjelaskan, setelah itu pemohon harus masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi dilakukan Kemenkes.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi berikut ini:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Sponsored

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa difasilitasi untuk memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining," kata Setiaji.

Berita Lainnya
×
tekid