Amnesty: Negara tak boleh biarkan penyegelan masjid Ahmadiyah

Amnesty International Indonesia sebut penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah sangat memprihatinkan.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengingatkan, negara tidak boleh membiarkan insiden penyegelan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi.

"Penyegelan ini sangat memprihatinkan dan bentuk nyata pelanggaran kebebasan beragama terhadap umat Ahmadiyah di Sintang. Pemerintah Kabupaten Sintang harus melindungi hak warganya tanpa terkecuali dan jangan mendukung aksi intoleran dari kelompok tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Untuk itu, ia  mendesak Plt Bupati Sintang segera mencabut penyegelan tersebut dan mengizinkan warga Ahmadiyah untuk menggunakan haknya untuk beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. "Pemda Sintang juga harus melindungi warga Ahmadiyah dari ancaman aktor-aktor intoleran yang mengancam hak-hak mereka,” ungkapnya.

Wirya juga mendesak pemerintah pusat tidak boleh menutup mata dan membiarkan kejadian seperti ini berulang. "Pada bulan Mei lalu, masjid milik warga Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat juga disegel. Kami kembali mendesak pemerintah untuk mencabut SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah yang sudah sering digunakan oleh pemerintah-pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah,” jelasnya.

Pemerintah, desaknya, juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.