AMPHURI hasil munas Kota Batu dianggap batal demi hukum

Ini terjadi karena Kemenkumham mengesahkan jajaran pengurus hasil munaslub di Tangerang, Banten, pada 10 Oktober 2020.

Pelaksanaan Munas V AMPHURI di Kota Batu, Jatim, Sabtu (19/9/2020). Dokumentasi AMPHURI

Jajaran pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) hasil musyarah nasional (munas) di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), dianggap tidak sah. Alasannya, pengurus hasil munas luar biasa (munaslub) di Tangerang, Banten, pada 10 Oktober 2020, telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pengesahan ini sekaligus menegaskan, bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) AMPHURI di Kota Batu, Jawa Timur, tidak sah dan batal demi hukum," kata kuasa hukum AMPHURI hasil munaslub Tangerang, Rasman Arif Nasution, dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Dalam kepengurusan AMPHURI hasil munaslub Tangerang, Mahfudz Djaelani menjabat sebagai Ketua Dewan Majelis Tinggi; Ketua Dewan Penasihat, Arfan Oesman; Ketua Dewan Kehormatan, Karyono Supomo; Ketua Umum, Muhammad Fauzan; Sekretaris Jenderal, Isnaeni Iskandar; dan Bendahara Umum, Tagor Bajora Lubis.

Rasman melanjutkan, AMPHURI hasil munas Batu bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) karena tak menjalankan amanat regulasi organisasi, seperti tidak ada pembahasan perubahan AD/ART, tiada komisi-komisi pembahasan program kerja, dan tak membahas garis-garis kebijakan organisasi yang hanya bisa dilakukan dalam munas atau munaslub.

Menurutnya, Munas AMPHURI di Kota Batu pun gagal lantaran tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan ketua umum, ketua Dewan Kehormatan, dan ketua Dewan Penasihat. "Juga adanya bukti pelaksanaan munas secara tidak kredibel dan penjelasan laporan keuangan yang tidak transaparan."