Andai Anies tidak merespons Ombudsman 

Rekomendasi Ombudsman RI memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan.

Anies Baswedan (kedua kiri) menghadiri rapat terbatas persiapan Asian Games XVIII di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/18

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait persoalan penataan kawasan Tanah Abang.

"Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia," kata Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/3), dilansir Antara.

Laporan akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta berisi empat poin pokok tindakan malaadministrasi Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). 

"Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, baru akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI," ujar Sumarsono.

Ketika menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Pasal 351 UU Pemda mewajibkan kepala daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Jika kepala daerah tidak melaksanakan, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus.