sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andai Anies tidak merespons Ombudsman 

Rekomendasi Ombudsman RI memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Rabu, 28 Mar 2018 14:30 WIB
Andai Anies tidak merespons Ombudsman 

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait persoalan penataan kawasan Tanah Abang.

"Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia," kata Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/3), dilansir Antara.

Laporan akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta berisi empat poin pokok tindakan malaadministrasi Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). 

"Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, baru akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI," ujar Sumarsono.

Ketika menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Pasal 351 UU Pemda mewajibkan kepala daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Jika kepala daerah tidak melaksanakan, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus.

"Artinya, fungsi sanksinya administratif," kata Sumarsono.

Jika sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, Kemendagri akan menurunkan tim verifikasi untuk mencari tahu alasan kepala daerah tidak menjalan rekomendasi Ombudsman RI dan melihat fakta di lapangan.

Selanjutnya, Kemendagri bisa mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan. Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik di DPRD.

Sponsored

Sumarsono mengimbau seluruh pihak agar memberikan kesempatan bagi Gubernur Anies Baswedan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.

Di sisi lain, dia juga mengimbau Ombudsman perwakilan agar mengklarifikasi terlebih dahulu temuan kepada kepala daerah sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan mempublikasikannya.

Sumarsono meyakini Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan untuk menata kawasan Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya ada masalah, bisa dikoreksi Ombudsman.

"Jika semua ditanggapi positif saya yakin akan sempurna hasilnya. Saya yakin Gubernur Anies dapat menyelesaikan dengan baik," katanya.

Laporan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyebut Pemprov DKI tidak kompeten karena gagal mengantisipasi dampak penataan PKL, Pemprov dinilai melakukan penyimpangan prosedur karena menutup jalan tanpa izin Polda Metro Jaya, adanya pengabaian kewajiban hukum karena dilakukan menggunakan diskresi yang menyalahi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta perbuatan melawan hukum menutup Jalan Jatibaru dengan melanggar UU tentang Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemprov DKI melakukan tindakan korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh penataan Tanah Abang sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menghindari malaadministrasi.

Berita Lainnya
×
tekid