Andi Arief laporkan Ngabalin hingga Hasto Kristiyanto

Kasus dugaan hoaks 70 juta surat suara tercoblos, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri.

Kasus dugaan hoaks 70 juta surat suara tercoblos, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri. / Facebook

Kasus dugaan hoaks 70 juta surat suara tercoblos, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri.

Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Andi Arief telah melaporkan secara resmi lima orang yang menuding dirinya menyebarkan berita hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Andi merasa kelima orang terlapor itu telah melanggar haknya.

Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus mengatakan, kelima orang terlapor tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyebarluasan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Mereka akan dikenakan pasal 310 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Irwin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/1) petang.

Irwin memaparkan, kelima orang tersebut adalah Kepala Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Direktur hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan, Juru Bicara (Jubir) TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, dan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.