Anggaran cekak, Pemkab Pandeglang tidak siap PSBB

Sekalipun masuk zona merah, Pemkab Pandeglang takkan menerapkan PSBB.

Petugas bersiap memeriksa warga di perbatasan Serang-Pandeglang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/M. Bagus Khoirunas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, tidak siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasannya, khawatir perekonomian terganggu dan keterbatasan anggaran.

"Walaupun masuk zona merah, kalau PSBB, kan, tahu dampaknya pada kita. Akan ada pembatasan ekonomi. Kalau nanggung (biaya jaring pengaman sosial, red), anggaran kita enggak cukup," kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).

Dirinya mengungkapkan, mayoritas warga Pandeglang bekerja di sektor informal. Sehingga, pelaksanaan opsi karantina kesehatan itu bakal berdampak serius terhadap perekonomian daerah.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB diusulkan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, ataupun bupati, kepada menteri kesehatan. Bisa juga diusulkan ketua Gugus Tugas Covid-19, sebagaimana Pasal 6 ayat (3).

Saat mengusulkan PSBB, kepala daerah maupun ketua Gugus Tugas Covid-19 harus melampirkan data terkait, seperti peningkatan (kurva epidemiologi) dan penyebaran (peta) kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal (hasil penyelidikan epidemiologi), serta kesiapan daerah mencakup ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hingga ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.