sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggaran cekak, Pemkab Pandeglang tidak siap PSBB

Sekalipun masuk zona merah, Pemkab Pandeglang takkan menerapkan PSBB.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 17 Apr 2020 17:49 WIB
Anggaran cekak, Pemkab Pandeglang tidak siap PSBB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, tidak siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasannya, khawatir perekonomian terganggu dan keterbatasan anggaran.

"Walaupun masuk zona merah, kalau PSBB, kan, tahu dampaknya pada kita. Akan ada pembatasan ekonomi. Kalau nanggung (biaya jaring pengaman sosial, red), anggaran kita enggak cukup," kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).

Dirinya mengungkapkan, mayoritas warga Pandeglang bekerja di sektor informal. Sehingga, pelaksanaan opsi karantina kesehatan itu bakal berdampak serius terhadap perekonomian daerah.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB diusulkan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, ataupun bupati, kepada menteri kesehatan. Bisa juga diusulkan ketua Gugus Tugas Covid-19, sebagaimana Pasal 6 ayat (3).

Saat mengusulkan PSBB, kepala daerah maupun ketua Gugus Tugas Covid-19 harus melampirkan data terkait, seperti peningkatan (kurva epidemiologi) dan penyebaran (peta) kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal (hasil penyelidikan epidemiologi), serta kesiapan daerah mencakup ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hingga ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Kendati demikian, Pemkab Pandeglang memperkenankan pemerintah desa (pemdes) atau pengurus RT melakukan karantina wilayah lokal (local lockdown). Misalnya, menutup akses menuju permukiman warganya dan mengikuti protokol kesehatan.

"Boleh (local lockdown). Portal saja pakai bambu, tapi ada yang jaga," jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Di sisi lain, warga Pandeglang di luar daerah diimbau tidak mudik sementara waktu. Khususnya, yang berada di zona merah, seperti DKI Jakarta.

Sponsored

Apabila sudah tidak bekerja, diperkenankan pulang kampung. Namun, mengikuti protokol kesehatan dan menjalani swakarantina.

"Yang mudik, kau isolasi dirimu. Arahannya begitu. Kita jadikan ODP (orang dalam pemantauan), sudah pasti karena pulang dari Jakarta, daerah pandemi, dari Bogor, Bekasi," paparnya.

Pemkab pun bakal memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pemudik itu dan warga terdampak Covid-19. Jumlahnya, mencapai 21 ribu paket sembako.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, 16 April, pukul 18.00, terdapat satu kasus positif terinfeksi virus SARS-CoV-2. Kemudian, 805 ODP dan 17 pasien dalam pengawasan (PDP).

Berita Lainnya
×
tekid