Dugaan suap di Ditjen Pajak, anggota DPR beber 7 catatan

Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun merespons dugaan kasus korupsi dan indikasi suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misbakhun kemudian membeberkan tujuh catatan terkait masalah tersebut. Pertama, dia mengapresiasi kinerja KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak -Ditjen Pajak (DJP).

"Pada kesempatan ini, Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsinya lebih dari 80% dari pendapatan perpajakan APBN adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti. Karena itu menjadi tulang punggung penerimaan negara. Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban nya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," bebernya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Kedua, lanjutnya, sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah.

"Kita bisa melihat dedikasi mereka dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu. Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pada periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitasnya dengan pelayanan Tax Amnesty," terangnya.