Anggota DPRD Pati tanggapi perbaikan jalan rusak yang belum disetujui BBPJN

DPUTR Kabupaten Pati dinilai tidak mengerti tentang kondisi jalan.

Ilustrasi perbaikan jalan rusak. Foto Freepik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono menanggapi soal perbaikan jalan yang belum disetujui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Anggota Komisi C itu menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati tidak mengerti tentang kondisi jalan. Pasalnya, perbaikan jalan rusak di Kabupaten Pati perlu disesuaikan dengan kondisi jalan.

Suyono mengingatkan, kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Pati tidak boleh asal diaspal. Sebab, ada beberapa titik yang harusnya dirabat beton.

"Yang harus jalan itu pembangunannya pakai rabat beton malah diperbaiki dengan jalan aspal," kata Suyono.

Sebelumnya, 13 titik ruas jalan yang kondisinya rusak di Kabupaten Pati telah diajukan perbaikannya ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) oleh Pemkab Pati.