Anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring kembalikan suap Rp150 juta

Meski telah mengembalikan uang suap, Dermawan tetap ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers kepada wartawan. Antara Foto

Seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Dermawan Sembiring telah mengembalikan uang suap sebesar Rp150 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah mengembalikan uang suap, Dermawan tetap ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

“Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat (11/1).

Selain Dermawan, Febri menjelaskan tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Sumut bernama Ferry Suando Tanuray Kaban juga ditahan KPK untuk waktu yang sama. Keduanya ditahan di ruangan berbeda. 

Dermawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Ferry Suando ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keduanya ditahan karena tersangkut kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

“Dua anggota DPRD yang belum ditahan, dalam rangkaian proses penyidikan kepada 38 tersangka anggota DPRD Sumut akhirnya pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Febri.