Angka kerugian ASABRI berubah, perampasan aset dimaksimalkan

Kerugian negara dalam kasus ASABRI dipastikan selesai sebelum dakwaan tersangka dibuat.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya perubahan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Berdasrkan hasil penghitungan internal Kejagung, kerugian negara diprediksi Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menegaskan, kerugian negara itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Kurang lebih dari penghitungan awal. Tunggu sebentar lagi," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Menurut Ali, sembilan berkas perkara yang telah dilimahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) memang belum disertakan nilai penghitungan kerugian negara. Kendati demikian, dia memastikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, nilai kerugian negara sudah tertera.

"Kalau dalam surat dakwaan harus sudah ada nilai kerugian negaranya. Makanya ini kami kejar kalau perlu lembur," tuturnya.