sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Angka kerugian ASABRI berubah, perampasan aset dimaksimalkan

Kerugian negara dalam kasus ASABRI dipastikan selesai sebelum dakwaan tersangka dibuat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Mei 2021 16:23 WIB
Angka kerugian ASABRI berubah, perampasan aset dimaksimalkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya perubahan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Berdasrkan hasil penghitungan internal Kejagung, kerugian negara diprediksi Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menegaskan, kerugian negara itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Kurang lebih dari penghitungan awal. Tunggu sebentar lagi," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Menurut Ali, sembilan berkas perkara yang telah dilimahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) memang belum disertakan nilai penghitungan kerugian negara. Kendati demikian, dia memastikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, nilai kerugian negara sudah tertera.

"Kalau dalam surat dakwaan harus sudah ada nilai kerugian negaranya. Makanya ini kami kejar kalau perlu lembur," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid