Anies ajukan tiga raperda baru

Tiga Raperda tersebut di antaranya perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan berpidato saat malam apresiasi MRT Jakarta, Rabu (19/6)./AntaraFoto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (24/06).

Tiga Raperda yang diserahkan kepada anggota legislatif tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 sejalan dengan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah sekitar 39 juta ton.

Angka tersebut merupakan 80% dari kapasitas TPST dengan batas maksimal sebanyak 49 juta ton. Adapun rata-rata volume sampah dari wilayah DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang sebanyak 7.452,60 ton/hari pada 2018.

"Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantar Gebang semakin mengkhawatirkan, diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).