Anies akan tutup gedung jika ditemukan kasus Covid-19

Jika ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan perkantoran harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemprov DKI akan bertindak tegas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Jika, ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi kegiatan tertentu pihaknya langsung melakukan penutupan gedung tersebut selama tiga hari. 

"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan kegiatan dilokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," ucap Anies, dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Senin (14/9).  

"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya, semua harus tutup selama tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2020," sambungnya. 

Anies menjelaskan, selama PSBB total berlangsung pihaknya menerapkan sejumlah pengetatan dan pembatasan terhadap semua sektor, terutama terhadap aktivitas usaha perkantoran di ibu kota.

Terlebih, Anies menyebut, usaha perkantoran di ibu kota kini telah menjadi kluster baru penularan Covid-19 dengan risiko yang cukup tinggi. Karena itu, dalam aturannya, Anies tetap menerapkan maksimal kerja di kantor sebanyak 25%.