sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies akan tutup gedung jika ditemukan kasus Covid-19

Jika ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan perkantoran harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 13 Sep 2020 19:15 WIB
Anies akan tutup gedung jika ditemukan kasus Covid-19

Pemprov DKI akan bertindak tegas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Jika, ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi kegiatan tertentu pihaknya langsung melakukan penutupan gedung tersebut selama tiga hari. 

"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan kegiatan dilokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," ucap Anies, dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Senin (14/9).  

"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya, semua harus tutup selama tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2020," sambungnya. 

Anies menjelaskan, selama PSBB total berlangsung pihaknya menerapkan sejumlah pengetatan dan pembatasan terhadap semua sektor, terutama terhadap aktivitas usaha perkantoran di ibu kota.

Terlebih, Anies menyebut, usaha perkantoran di ibu kota kini telah menjadi kluster baru penularan Covid-19 dengan risiko yang cukup tinggi. Karena itu, dalam aturannya, Anies tetap menerapkan maksimal kerja di kantor sebanyak 25%. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total di Jakarta. Padahal, sebelumnya Anies telah menerapkan PSBB transisi dengan memberikan sejumlah kelonggaran kegiatan dan aktivitas masyarakat di ruang publik. 

Keputusan Gubernur Anies tersebut, didasarkan pada tiga faktor yaitu tingginya tingkat kematian di ibu kota, kondisi keterpakaian ruang isolasi, dan ruang ICU di Rumah Sakit di Jakarta yang semakin darurat. 

Tak hanya usaha perkantoran, Gubernur Anies juga menerapkan sejumlah pengetatan dan pembatasan pada sektor lain, seperti rumah makan, restoran, dan cafe. Kata dia, ketiganya tetap bisa beroperasi hanya saja pemilik usaha tak boleh mengizinkan pengunjung untuk makan di tempat. 

Sponsored

"Jadi harus dibawa pulang, tidak diizinkan menerirma pengunjung untuk makan di tempat, bisa beroperasi tapi untuk pesan antar atau bawa pulang," ujar Anies

Berita Lainnya
×
tekid