Anies ancam sanksi pabrik penghasil polusi

Pemprov DKI akan terlebih dahulu memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.

Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8)./ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi tegas pada pabrik-pabrik di wilayahnya yang tak menangani dengan baik polusi udara yang mereka hasilkan. Anies berharap pabrik-pabrik yang selama ini menghasilkan polusi udara, dapat memperbaiki pola produksi sehingga tak memperburuk kualitas udara Jakarta.

Sebanyak 25 tempat pembakaran arang dan peleburan timah di Cilincing, Jakarta Utara, merupakan bagian dari pabrik-pabrik yang terancam sanksi. Terhadap mereka, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi dan memberi peringatan agar mereka tak lagi mencemari udara. 

Anies mengatakan, peringatan yang dimaksud bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat dalam urusan produksi, hingga menghasilkan polusi, dapat melakukan koreksi dan perbaikan.

"Tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mengubah cara mereka berproduksi. Jangan produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).

Pemprov DKI akan memberikan tenggat waktu pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak dilaksanakan, Anies mengancam pihaknya dapat menutup tempat usaha tersebut.