Anies Baswedan: Food Street di Pulau Reklamasi ilegal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan berdirinya pusat kuliner atau tenar disebut food street di pulau D reklamasi tidak berizin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan berdirinya pusat kuliner atau tenar disebut food street di pulau D reklamasi tidak berizin. Maladministrasi itu diketahui Anies setelah mendapat laporan bawahannya. / Facebook

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan berdirinya pusat kuliner atau tenar disebut food street di pulau D reklamasi tidak berizin. Maladministrasi itu diketahui Anies setelah mendapat laporan bawahannya.

"Menurut mereka (food street) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," ujarnya di pelataran Monas, Senin (11/2).

Pulau D merupakan salah satu dari empat pulau reklamasi yang sudah selesai dibangun. Setelah Pemprov DKI secara resmi mencabut izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau, Gubernur Anies menyatakan akan mengkaji lebih jauh pemanfaatan empat pulau yang kadung jadi.

Atas alasan itu juga Anies meneken Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tanah reklamasi di pantai utara Jakarta. Ketika itu, Jakpro diperintahkan Anies untuk membuat akses jalan menuju pantai untuk kepentingan publik, tanpa embel-embel penyediaan praktik usaha kuliner.

Meski food street di pulau D reklamasi telah menjadi sorotan karena lebih dulu viral di media sosial, di awal tahun 2019 Anies mengaku baru mengetahui kondisi tersebut. Kendati demikian, mantan Menteri Penddikan itu menyatakan tidak akan melakukan pengecekan izin operasional food street. Ia menganggap keberadaan food street bukan masalah serius yang perlu ditangani dengan segera.