Anies Baswedan resmi bentuk Komite Pencegahan Korupsi

Komite PK bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan good governance.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berkoordinasi dengan petugas panggung saat mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (30/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Ketua Bambang Widjojanto, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies mengklaim pemerintahannya menempatkan pencegahan korupsi sebagai salah satu program prioritas. Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Menurut Anies, pembentukan Komite PK bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance.

"Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, melansir Antara.

Komite antara lain akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta. Selain itu juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta.