Anies Baswedan resmi jelaskan IMB di pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta. / Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.

Menurutnya, IMB di pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Bahkan, setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung tidak perlu diumumkan.

"Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Kamis (13/6).

Anies membantah bahwa penerbitan IMB tersebut dikeluarkan secara diam-diam. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan administratif yang biasa.

"Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," kata Anies.