Gubernur DKI dan Banten larang penggunaan mobdin untuk mudik

Hal itu juga menjadi kebijakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mobil Dinas dari Pemkab Serang untuk Polres Serang Kota, Kodim Serang dan Kodim Cilegon./Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim kompak melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran 2019. Hal itu juga menjadi kebijakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak boleh, di DKI tidak boleh, dan itu sudah ada aturannya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/5). 

Aturan tersebut telah diatur dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriah.

"Disampaikan melalui inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tertulis dalam poin keempat pada surat edaran. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2019. Anies akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang melanggar. Sanksi tersebut akan menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.