Anies dikecam soal pemberian izin reklamasi Ancol

Perluasan reklamasi Pantai Ancol dinilai ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3/2020)/Foto Alinea.id/Ardi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. 

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektare) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektare). 

Keputusan ini ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.

"Pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (26/6). 

Namun, jelas Susan, faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah.