Anies diminta cabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020

Pasalnya, Raperda RDTR dan RZWP3K hingga saat ini belum disahkan.

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan dinilai cacat hukum. Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, perluasan kawasan tersebut harus didasari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Kepgub tersebut batal karena cacat hukum. Dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah lain," kata Gilbert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tersebut hanya didasarkan Undang-Undang (UU) No 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Ditambah, dengan Raperda tentang RDTR dan RZWP3K hingga saat ini pun belum disahkan. Kata Gilbert, pembahasan raperda urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.

"Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur," ujarnya.