Anies harus koordinasi dengan pusat sebelum ambil kebijakan

Keputusan PSBB Jakarta II sempat dikritik sejumlah menteri dan menuai kontroversi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sepatutnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengumumkan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pengendalian pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyatakan demikian lantaran kebijakan itu dipublikasikan sebelum adanya koordinasi dengan pusat. Ini tecermin dari adanya kritik oleh sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menimbulkan kontroversi.

"Keterkaitan dengan polemik PSBB kedua ini, itu disebabkan pemprov, terutama gubernur, seharusnya adakan rapat-rapat, konfirmasi. Tapi, ini tanpa rapat, jalan sendiri dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/9).

"DKI seharusnya sebelum memutuskan (PSBB), setidaknya secara ideal, kepantasan, kebijaksanaan, harus berkoordinasi. Tidak harus pusat hubungi daerah, tapi bisa daerah hubungi pusat," sambungnya.

Dirinya mengingatkan, gubernur Jakarta merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah sekalipun memiliki kewenangan khusus. Sehingga, segala kebijakannya mesti selaras dengan agenda nasional. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.