Anies: Jakarta terapkan PSBB pada 10 April

Pemprov Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan itu pada Rabu-Kamis (8-9/4).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota akan diterapkan pada Jumat (10/4). Pelanggar bakal terancam sanksi.

"(Hukuman) langsung ditegakkan di lapangan," katanya saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Saat PSBB diterapkan, terang dia, masyarakat dilarang berkumpul atau berkerumun di atas lima orang. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan berpatroli bersama TNI dan Polri. "Ini untuk kepentingan kita semua."

"Kita tidak akan lakukan pembiaran. Tidak akan biarkan kegiatan yang berpotensi penularan berjalan," sambungnya tegas.

Pada Rabu-Kamis (8-9/4), terang Anies, pemprov bakal mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat. "Hari Jumat, kita laksanakan bersama," ujarnya.